Dugaan Penyimpangan Proyek AEET, Ketum JARI Indonesia Surati Kepala BRIN

JAKARTA – Ketua Umum LSM JARI Indonesia, Heru K. Daulay, melayangkan surat resmi kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar dilakukan audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek Akselerator Elektron Energi Tinggi (AEET).
Surat yang ditujukan kepada Kepala BRIN, Prof. Arif Satria, tersebut memuat sejumlah temuan yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara. JARI Indonesia menyoroti transparansi serta akuntabilitas dalam seluruh tahapan proyek.
Poin-Poin Kejanggalan Proyek AEET
Dalam surat tersebut, JARI Indonesia memaparkan beberapa indikasi penyimpangan, di antaranya:
.Pengabaian Dokumen Perencanaan: Tidak digunakannya dokumen Detailed Engineering Design (DED) tahun 2021.
.Perubahan Lokasi: Pemindahan lokasi proyek dari Serpong ke Jakarta tanpa dasar yang transparan.
.Penyusutan Ruang Lingkup: Pengurangan cakupan pekerjaan yang dilakukan secara sepihak.
.Kejanggalan Pengadaan: Proses pengadaan alat utama senilai sekitar Rp125 miliar melalui e-katalog diduga telah dikondisikan dan kurang transparan.
.Pembayaran Tidak Sesuai Progres: Pencairan anggaran tercatat telah mencapai 80 persen, sementara barang utama diketahui masih berada di luar negeri dan belum tersedia di lokasi proyek.
Tuntutan Audit Investigatif
Heru menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kami melayangkan surat secara resmi untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek AEET. Kami meminta klarifikasi atas seluruh tahapan perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Kami ingin memastikan apakah terjadi pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian keuangan negara yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Heru, Rabu (23/4/2026).
Selain masalah anggaran, JARI Indonesia juga menyoroti adanya keterlambatan proyek yang tidak dikenakan denda kepada penyedia. Bahkan, ditemukan adanya adendum kontrak yang diduga menghilangkan hak negara.
Lebih lanjut, JARI Indonesia menyoroti dugaan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut belum memiliki sertifikasi kompetensi yang memadai, yang dinilai menjadi akar dari berbagai penyimpangan di lapangan.
Tembusan ke APH
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, LSM JARI Indonesia juga mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. Harapannya, aparat penegak hukum dapat turut melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus ini.
“Kalau benar terjadi penyimpangan, ini bukan hanya masalah administrasi, tapi sudah masuk ranah hukum yang serius,” tegas Heru.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRIN belum memberikan tanggapan resmi terkait surat yang dilayangkan oleh LSM JARI Indonesia.(pikram)

