Bawa 4,68 Gram Sinte, Dua Remaja di Jakarta Utara Diamankan Tim Patroli

JAKARTA, aktualinvestigasi.id – Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Pada Minggu (19/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus dua orang remaja yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial T (20) dan TY (19). Penangkapan ini bermula ketika tim patroli yang dipimpin oleh Ipda Sinaga tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Saat berpatroli, petugas menaruh curiga terhadap dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.
Kronologi Penangkapan
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua remaja tersebut. Saat dikejar, salah satu pelaku sempat terlihat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut dipastikan merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, IPTU Maryati Jonggie, membenarkan kejadian tersebut dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.
”Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ungkap IPTU Maryati.
Barang Bukti Diamankan
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah aset milik pelaku, di antaranya:
Satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna merah.
Dua unit telepon genggam (Android).
Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami asal-usul barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkotika.
( Madina)

